Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045
  • 811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Paser

UMK Paser 2025 Naik 6,5 Persen

Redaksi Daily Kaltim16/12/2024 1:33 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Paser. (istimewa)

Dailykaltim.co, Paser – Kabupaten Paser menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.591.565,53, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah yang berlangsung selama dua hari di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser.

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk Serikat Pekerja/Buruh, APINDO, akademisi, dan pemerintah.

“Nilai UMK 2025 Kabupaten Paser disepakati sebesar Rp3.591.565,53,” kata Rizky.

Selain UMK, rapat tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kenaikan UMSK sektor perkebunan sawit disepakati sebesar Rp44.434,47 atau 1,24 persen, sehingga menjadi Rp3.636.000. Sementara itu, sektor pertambangan naik Rp136.479,49 atau 3,8 persen menjadi Rp3.728.045.

Rizky menyampaikan, setelah UMK dan UMSK ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser.

“Rekomendasi melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kab Paser paling lambat tgl 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” jelasnya.

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan kenaikan ini, diharapkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kepentingan perusahaan dapat tercapai, sehingga mendorong produktivitas dan kesejahteraan yang lebih baik di Paser.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Inflasi Paser UMK
Follow on Google News

Related Posts

Paser

Paser International Table Tennis Championship 2026 Jadi Ajang Sport Tourism

21/07/2026 3:08 PM
Paser

Paser Luncurkan Aksi Sakti, Platform AI untuk Pantau Kinerja Pemerintah

18/07/2026 3:53 AM
Paser

460 Mahasiswa Jalani KKN Kolaborasi di 48 Desa dan Kelurahan Paser

13/07/2026 6:48 AM
Paser

Pos Satpolairud Resmi Beroperasi di Desa Lori, Perkuat Keamanan Wilayah Pesisir

09/07/2026 6:22 AM
Paser

Antusiasme Warga Tinggi, Donor Darah Massal di Paser Diikuti 320 Peserta

23/06/2026 9:23 AM
Paser

Paser Kirim 50 Delegasi ke Penas Petani Nelayan XVII di Gorontalo

05/06/2026 6:38 AM
Iklan
Demo
Trending

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM
Terbaru
Kaltim

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

By Redaksi Daily Kaltim19/08/2026 8:58 AM

Dailykaltim.co, Kaltim – Sekitar sepertiga perekonomian Kalimantan Timur masih ditopang oleh batu bara. Besarnya ketergantungan…

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

DEN Tinjau Proyek RDMP Balikpapan-Lawe-Lawe, Dorong Ketahanan Energi Nasional

22/09/2025 6:06 AM

Pemkot Samarinda Ubah Plaza 21 Jadi Gedung Parkir

08/02/2025 2:44 AM

Iriana Jokowi Ajak Pelajar Kaltim Jaga Toleransi Lewat Kampanye Moderat Sejak Dini

11/09/2024 10:11 AM
TERBARU

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version