Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Ruwat Laut Carita: Tradisi Syukur yang Bertahan di Tengah Arus Wisata

23/02/2026 6:20 PM

Jadwal FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Hadapi St. Kitts and Nevis

23/02/2026 5:57 PM

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Kucing Kuwuk, Satu Tersangka Ditahan

23/02/2026 5:50 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Ruwat Laut Carita: Tradisi Syukur yang Bertahan di Tengah Arus Wisata
  • Jadwal FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Hadapi St. Kitts and Nevis
  • Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Kucing Kuwuk, Satu Tersangka Ditahan
  • Begadang Berulang Tingkatkan Risiko Gangguan Otak hingga Metabolik
  • Menaker Dorong Peserta Magang Nasional Kantongi Sertifikat Kompetensi
  • DLH Kutim Verifikasi Dugaan Air Keruh di Sungai Bendili, Tunggu Hasil Uji Lab KLH
  • Puskesmas Teluk Lingga Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Kesehatan Kutim
  • Tim Bulutangkis Indonesia Matangkan Persiapan Jelang All England 2026
  • Menko PM Resmi Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BPJS 2026–2031
  • Kemensos Sediakan Kanal Resmi Pengaduan dan Reaktivasi PBI-JK
  • PT KAI Siapkan Kereta Experience, Luxury dan Heritage, Target Uji Coba Juni 2026
  • Pemkab Paser dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum DATUN
  • Puasa Ramadan Bantu Lambung Lebih Stabil, Ini Penjelasannya
  • BI Gelar SERAMBI 2026, Penukaran Uang Kini Wajib Pesan Online
  • Arus Lalu Lintas Sangatta Lama Direkayasa Selama Ramadan, Bus Karyawan Dialihkan
  • BRIDA Kutim Gelar SANGA BELIDA 2026 untuk Dongkrak Inovasi Daerah
  • Kemensos Permudah Cek Desil dan Status Bansos 2026 Lewat NIK
  • PPU, Paser, dan Balikpapan Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan 1447 H
  • Paser Ubah Sampah Jadi Energi, Dua RDF Resmi Dibangun
  • KPC Salurkan Beasiswa Berdaya 2025 untuk Pelajar dan Mahasiswa Kutim
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Redaksi Daily Kaltim26/12/2025 5:39 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Rupiah, Mata uang Indonesia. (Pixabay)

Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman bernomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang disahkan pada 24 Desember 2025, sekaligus mengunci standar upah minimum provinsi untuk tahun depan.

Pemprov menegaskan UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Aturan ini menjadi acuan batas bawah pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, regulasi mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah internal yang menyesuaikan kompetensi dan jenjang jabatan di masing-masing korporasi.

Di level kabupaten dan kota, Pemprov merinci UMK 2026 untuk mengakomodasi disparitas ekonomi lokal. Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp4.391.337,55 per bulan. Di bawahnya, ada Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00. Adapun wilayah lain mencakup Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Samarinda Rp3.983.882,00, Balikpapan Rp3.856.694,43, Bontang Rp3.799.480,00, serta Paser Rp3.776.998,06. Standar UMK ini memberi keleluasaan daerah menyesuaikan dengan biaya hidup dan karakter pasar tenaga kerja setempat, tanpa keluar dari koridor minimum provinsi.

Selain UMP, Pemprov Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada delapan sektor strategis yang menopang ekonomi daerah. Penyesuaian upah sektoral ini menempatkan industri berbasis risiko tinggi dan kontribusi besar sebagai sektor dengan nilai minimum tertinggi.

Berdasarkan data pengumuman, sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang minyak bumi dan gas alam (migas) memimpin daftar UMSP dengan angka Rp3.968.518,00 per bulan. Di bawahnya, sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722,00 per bulan.

Beberapa sektor lain yang masuk dalam daftar UMSP 2026 meliputi: industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/10431) sebesar Rp3.801.502,00, perkebunan buah kelapa sawit (01262) sebesar Rp3.801.502,00, industri kapal dan perahu (30111) sebesar Rp3.936.933,00, pertambangan minyak bumi (06100) sebesar Rp3.802.777,00, serta pemanenan kayu (02201) sebesar Rp3.802.777,00. Penetapan ini menandai fokus pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pekerja di sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar di wilayah Kalimantan Timur.

Pemprov menegaskan larangan tegas kepada pengusaha agar tidak membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan. Gubernur Kalimantan Timur menekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP 2026, sejalan dengan mandat regulasi nasional tentang pengupahan minimum.

Pemerintah mendasarkan keputusan ini pada regulasi ketenagakerjaan nasional dan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan provinsi, termasuk indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dinamika pasar tenaga kerja daerah. Pemprov menyatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di tingkat provinsi.

Penetapan standar minimum ini menempatkan Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi dengan fokus kebijakan upah berbasis karakter sektor industri, terutama pada industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Kebijakan ini juga memperlihatkan strategi pemerintah dalam memberi kepastian pengupahan minimum, sambil mendorong perusahaan menyusun skema kenaikan berbasis produktivitas bagi pekerja senior di atas satu tahun.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Kaltim UMP
Follow on Google News

Related Posts

Kaltim

Gratispol Perjalanan Religi Dimulai, 877 Penjaga Rumah Ibadah Berangkat

02/02/2026 6:54 AM
Kaltim

Dinkes Kaltim Distribusikan Ribuan Vaksin DBD Qdenga

30/01/2026 4:41 AM
Nasional

Pemerintah Ubah Arah Kebijakan Upah, Dorong UMP Mendekati KHL

23/01/2026 3:12 AM
Kaltim

Bantuan Gratispol Mahasiswa ITK Dibatalkan, Pemprov Kaltim Buka Suara

21/01/2026 10:59 AM
Kaltim

Kaltim Resmi Buka Penerbangan Komersial Rute Berau–Maratua

17/01/2026 12:24 AM
Kaltim

Kaltim Targetkan Cetak 20 Ribu Hektare Sawah Baru pada 2026

13/01/2026 8:39 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Budaya

Ruwat Laut Carita: Tradisi Syukur yang Bertahan di Tengah Arus Wisata

By Redaksi Daily Kaltim23/02/2026 6:20 PM

Dailykaltim.co – Di pesisir Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, laut bukan hanya ruang ekonomi. Ia…

Jadwal FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Hadapi St. Kitts and Nevis

23/02/2026 5:57 PM

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Kucing Kuwuk, Satu Tersangka Ditahan

23/02/2026 5:50 PM

Begadang Berulang Tingkatkan Risiko Gangguan Otak hingga Metabolik

23/02/2026 5:34 PM

Menaker Dorong Peserta Magang Nasional Kantongi Sertifikat Kompetensi

23/02/2026 5:25 PM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

KPK Gelar Monitoring MCP di Paser, Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi

09/12/2025 9:38 PM

Tanda Tangan Elektronik Harus Penuhi Syarat UU ITE

05/09/2024 7:57 AM

Kubar Luncurkan Kartu Kredit Daerah untuk Efisiensi Keuangan

12/08/2024 12:17 AM
TERBARU

Ruwat Laut Carita: Tradisi Syukur yang Bertahan di Tengah Arus Wisata

23/02/2026 6:20 PM

Jadwal FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Hadapi St. Kitts and Nevis

23/02/2026 5:57 PM

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Kucing Kuwuk, Satu Tersangka Ditahan

23/02/2026 5:50 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version