Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

DPMD PPU Minta Masukan Publik untuk Perkuat Pemberdayaan Desa

24/08/2026 7:35 AM

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • DPMD PPU Minta Masukan Publik untuk Perkuat Pemberdayaan Desa
  • Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045
  • 811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Redaksi Daily Kaltim26/12/2025 5:39 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Rupiah, Mata uang Indonesia. (Pixabay)

Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman bernomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang disahkan pada 24 Desember 2025, sekaligus mengunci standar upah minimum provinsi untuk tahun depan.

Pemprov menegaskan UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Aturan ini menjadi acuan batas bawah pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, regulasi mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah internal yang menyesuaikan kompetensi dan jenjang jabatan di masing-masing korporasi.

Di level kabupaten dan kota, Pemprov merinci UMK 2026 untuk mengakomodasi disparitas ekonomi lokal. Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp4.391.337,55 per bulan. Di bawahnya, ada Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00. Adapun wilayah lain mencakup Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Samarinda Rp3.983.882,00, Balikpapan Rp3.856.694,43, Bontang Rp3.799.480,00, serta Paser Rp3.776.998,06. Standar UMK ini memberi keleluasaan daerah menyesuaikan dengan biaya hidup dan karakter pasar tenaga kerja setempat, tanpa keluar dari koridor minimum provinsi.

Selain UMP, Pemprov Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada delapan sektor strategis yang menopang ekonomi daerah. Penyesuaian upah sektoral ini menempatkan industri berbasis risiko tinggi dan kontribusi besar sebagai sektor dengan nilai minimum tertinggi.

Berdasarkan data pengumuman, sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang minyak bumi dan gas alam (migas) memimpin daftar UMSP dengan angka Rp3.968.518,00 per bulan. Di bawahnya, sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722,00 per bulan.

Beberapa sektor lain yang masuk dalam daftar UMSP 2026 meliputi: industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/10431) sebesar Rp3.801.502,00, perkebunan buah kelapa sawit (01262) sebesar Rp3.801.502,00, industri kapal dan perahu (30111) sebesar Rp3.936.933,00, pertambangan minyak bumi (06100) sebesar Rp3.802.777,00, serta pemanenan kayu (02201) sebesar Rp3.802.777,00. Penetapan ini menandai fokus pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pekerja di sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar di wilayah Kalimantan Timur.

Pemprov menegaskan larangan tegas kepada pengusaha agar tidak membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan. Gubernur Kalimantan Timur menekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP 2026, sejalan dengan mandat regulasi nasional tentang pengupahan minimum.

Pemerintah mendasarkan keputusan ini pada regulasi ketenagakerjaan nasional dan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan provinsi, termasuk indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dinamika pasar tenaga kerja daerah. Pemprov menyatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di tingkat provinsi.

Penetapan standar minimum ini menempatkan Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi dengan fokus kebijakan upah berbasis karakter sektor industri, terutama pada industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Kebijakan ini juga memperlihatkan strategi pemerintah dalam memberi kepastian pengupahan minimum, sambil mendorong perusahaan menyusun skema kenaikan berbasis produktivitas bagi pekerja senior di atas satu tahun.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Kaltim UMP
Follow on Google News

Related Posts

Kaltim

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM
Kaltim

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM
Kaltim

Qori Muda Kaltim Raih Juara MTQ Pelajar Internasional di Malaysia

06/07/2026 2:43 AM
Kaltim

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Juli 2026, Pertamina Dex Anjlok Rp3.700

01/07/2026 8:06 AM
Kaltim

Meski Berpotensi Hujan, BMKG Minta Warga Kaltim Waspadai Karhutla

10/06/2026 5:50 AM
Kaltim

Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK

09/06/2026 7:57 AM
Iklan
Demo
Trending

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

DPMD PPU Minta Masukan Publik untuk Perkuat Pemberdayaan Desa

24/08/2026 7:35 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM
Terbaru
Pariwara

DPMD PPU Minta Masukan Publik untuk Perkuat Pemberdayaan Desa

By Redaksi Daily Kaltim24/08/2026 7:35 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Penyusunan kebijakan pembangunan desa tak bisa diseragamkan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara…

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepri yang Langgar Aturan

22/07/2025 3:32 AM

Kemendagri Gandeng OJK dan TPAKD untuk Percepat Akses Keuangan Daerah

11/06/2024 1:23 PM

DPMPTSP PPU Pecah Target Penerbitan Izin Hingga 182 Persen di Triwulan III 2024

12/09/2024 1:13 PM
TERBARU

DPMD PPU Minta Masukan Publik untuk Perkuat Pemberdayaan Desa

24/08/2026 7:35 AM

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version