Dailykaltim.co, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat perannya dalam mendampingi korban kekerasan di persidangan.
Pendampingan ini termasuk memberikan kenyamanan dan dukungan bagi anak yang menjadi korban, dengan izin dari hakim untuk duduk dekat atau memangku korban jika diperlukan.
Pengalaman ini menunjukkan bagaimana UPTD PPA telah menjadi bagian penting dalam proses hukum, berkat kerja sama yang solid dengan instansi terkait seperti Polres dan Kejaksaan.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, UPTD PPA telah memiliki anggaran khusus untuk pendampingan hukum.
“Nah, sekarang alhamdulillah di tahun 2024 ini kita sudah ada pendampingan hukum dan itu ada anggarannya, sudah berjalan,” ujarnya.
Keberadaan anggaran khusus ini memungkinkan UPTD PPA untuk mendampingi korban secara lebih intensif, tidak hanya pada tahap awal tetapi juga selama proses persidangan berlangsung.
Pendampingan hukum yang dilakukan UPTD PPA PPU saat ini sudah mencakup seluruh proses hukum, mulai dari awal kasus hingga persidangan.
“Selain UPTD PPA PPU, jadi sudah ada pendampingan hukum dari proses awal sampai proses sidang,” kata Hidayah.
Ini menunjukkan peningkatan peran UPTD PPA yang sebelumnya hanya fokus pada pendampingan psikologis kini telah diperluas hingga ke ranah hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan dukungan yang menyeluruh bagi korban, terutama anak-anak dan perempuan.
Koordinasi antara UPTD PPA PPU dengan instansi terkait seperti Polres, Kejaksaan, dan pengadilan juga telah berjalan dengan sangat baik.
“Jadi kerjasamanya itu sudah sangat luar biasa, termasuk Polres, Kejaksaan, dan instansi terkait. Koordinasinya baik sekali,” lanjut Hidayah.
Salah satu bentuk koordinasi yang efektif adalah ketika Kejaksaan memberikan informasi dan menyurat kepada UPTD PPA mengenai jadwal sidang. Bahkan, ada komunikasi langsung melalui telepon untuk memastikan kehadiran UPTD PPA dalam mendampingi korban di persidangan.
Dalam praktiknya, UPTD PPA PPU kini telah mendapatkan kepercayaan dan kebebasan untuk mendampingi korban, terutama anak-anak, selama proses persidangan. Hakim memberikan kebebasan kepada petugas UPTD PPA untuk duduk dekat korban dan bahkan memangku korban jika diperlukan.
Langkah ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak yang menjadi korban, sehingga mereka dapat menghadapi proses hukum dengan lebih tenang.
“Dulu UPTD PPA PPU baru, sehingga belum terlalu dikenal. Kalau sekarang sudah dikenal, jadi kalau ada sidang kita disuruh masuk bergabung dan mengikuti sidang,” ungkap Hidayah.
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.