Dailykaltim.co –Pemerintah Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. Selama periode tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.
Try Sutrisno meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Kepergian tokoh nasional tersebut memicu duka di berbagai kalangan.
Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat yang sama, pemerintah juga menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Menteri Sekretaris Negara.
Penetapan masa berkabung nasional ini menjadi bentuk penghormatan resmi negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno selama menjalankan tugas kenegaraan. Pemerintah mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
