Dailykaltim.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meningkatkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, melalui keterangan resmi setelah kunjungan kerja di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/8/2024).
Menurut Bachtiar, dalam pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang. Sementara dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.
“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang,” jelasnya.
Untuk memperluas cakupan hukum, Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum antara pemilu dan pilkada. Dalam pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan dalam pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.
“Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Bagi yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya,” ujarnya.
Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Meski demikian, Bachtiar mengakui bahwa fenomena politik uang masih marak terjadi dalam pilkada maupun pemilu.
“Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih sadar dan tidak terlibat dalam politik uang. Praktik ini merusak integritas demokrasi dan harus kita lawan bersama,” tutup Bachtiar.
Melalui sosialisasi yang intensif, Bawaslu berharap dapat menekan praktik politik uang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjelang pemilu dan pilkada mendatang.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.