Dailykaltim.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama proses Pilkada 2024, terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa pelanggaran ini merupakan salah satu yang paling sering terjadi dan berkaitan langsung dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” ujar Puadi dalam keterangan resminya pada Selasa (8/10/2024).
Pasal tersebut menyoroti pelanggaran terkait netralitas ASN dan kepala desa dalam proses Pilkada. Selain itu, aturan ini juga melarang petahana yang kembali mencalonkan diri untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah selama masa pemilihan.
Puadi menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang tercatat pada Pilkada 2024 mengacu pada ketentuan dalam pasal tersebut.
“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tambahnya.
Sejauh ini, sejumlah kasus telah memasuki tahap penyidikan, termasuk di beberapa wilayah seperti Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, dari 24 hingga 26 November, sebelum akhirnya memasuki hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Setelah pencoblosan, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024 di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.