Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen
  • Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz
  • Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
  • Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah
  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
  • Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
  • Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

BPOM Perketat Aturan Penandaan dan Iklan Kosmetik

Redaksi Daily Kaltim19/02/2025 2:13 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (BPOM)

Dailykaltim.co – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha kosmetik terhadap aturan penandaan, promosi, dan iklan yang objektif dan informatif. Hal ini menjadi kunci untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan serta mendorong daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Taruna Ikrar mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar mematuhi ketentuan penandaan, promosi, dan iklan yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar keamanan serta meningkatkan daya saing produk kosmetik lokal.

Taruna menegaskan bahwa aturan ini adalah implementasi dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peraturan ini juga mencerminkan komitmen BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan berkualitas,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu serta teknologi kosmetik. Inovasi regulasi kosmetik yang mengikuti kemajuan zaman menjadi bagian dari upaya BPOM untuk menjaga kualitas produk yang beredar.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan kosmetik isi ulang, yang mencakup informasi lengkap seperti nama kosmetik, komposisi, manfaat, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, dan informasi relevan lainnya. BPOM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan mencabut ketentuan dari PerBPOM Nomor 12 Tahun 2023.

BPOM melakukan pengawasan implementasi peraturan ini melalui pemeriksaan rutin setiap bulan dan pemeriksaan insidental berdasarkan indikasi pelanggaran atau laporan masyarakat. Data BPOM menunjukkan bahwa pada 2024, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan menurun menjadi 9,07 persen dari 10,39 persen pada 2023. Namun, pengawasan iklan menunjukkan peningkatan pelanggaran, dari 21,63 persen menjadi 26,12 persen, menunjukkan perlunya strategi pengawasan yang lebih kuat dan kolaborasi dengan stakeholder.

Pelaku usaha yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, larangan edar sementara, penarikan, atau pemusnahan produk yang melanggar. BPOM juga dapat mencabut nomor notifikasi atau izin edar serta mengumumkan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang akurat dan tidak menyesatkan. Iklan hanya dapat dilakukan untuk kosmetik yang telah memperoleh notifikasi BPOM dan tidak boleh mengandung informasi yang salah atau berlebihan. Penggunaan tenaga medis dalam iklan kosmetik juga dilarang sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat.

Aturan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik dari BPOM merupakan langkah krusial untuk menjaga keamanan kesehatan masyarakat dan memperkuat daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global. Pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi ini guna mencegah risiko kesehatan akibat kosmetik yang tidak memenuhi standar.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

BPOM Industri Kosmetik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM
Nasional

Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar

24/03/2026 8:02 AM
Nasional

Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai

24/03/2026 7:59 AM
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

By Redaksi Daily Kaltim28/03/2026 1:24 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan drastis…

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM

Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah

27/03/2026 7:50 AM

Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

27/03/2026 7:40 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Alvin Nomleni Raih Emas Lari 800 Meter T20 di ASEAN Para Games 2025

26/01/2026 2:07 AM

PUPR Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Kekeringan

09/07/2024 6:14 AM

Tingginya Serapan Tenaga Kerja Perempuan di PPU, DP3AP2KB Tingkatkan Kapasitas dan Pelatihan

07/10/2024 9:11 AM
TERBARU

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version