Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

30/10/2025 7:02 AM

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik
  • Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
  • Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil
  • Malam Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar Rayakan Kiprah Generasi Inspiratif
  • Pelatihan Ekspor Perkuat Kapasitas UMKM Paser Tembus Pasar Global
  • Bapelitbang PPU Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
  • Barang Bukti Narkoba 214 Ton Dimusnahkan di Mabes Polri
  • Canaya, Kopi Geotermal dari Kamojang yang Menembus Pasar Dunia
  • Indonesia Siapkan Pabrik Etanol Lokal untuk Wujudkan E10 pada 2027
  • Jamasan Pusaka: Menyucikan Warisan, Merawat Jiwa
  • Jadwal Lengkap Timnas U-17 di Piala Dunia 2025 Qatar
  • Menkeu Tegaskan Penyaluran Dana ke Bank Himbara Harus Tepat Sasaran
  • Dinkes Mahulu Gelar Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Rumah Tangga
  • DPPPA Kutim Gencarkan Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender
  • Kementerian ESDM Targetkan Seluruh Industri Nikmati Gas Murah pada 2027
  • Wamenkumham Minta Regulasi Industri Tembakau Disusun dengan Pertimbangan Matang
  • Pameran Pusaka Nusantara Warnai Festival Dahau 2025 di Kutai Barat
  • PPU dan PEM Akamigas Cepu Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Bidang Energi dan Mineral
  • Berau Salurkan Hibah Rp285 Miliar, Tegaskan Transparansi Pengelolaan Keuangan
  • Wabup Paser Paparkan Nota Keuangan Raperda APBD 2026, Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

BPOM Perketat Aturan Penandaan dan Iklan Kosmetik

Redaksi Daily Kaltim19/02/2025 2:13 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (BPOM)

Dailykaltim.co – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha kosmetik terhadap aturan penandaan, promosi, dan iklan yang objektif dan informatif. Hal ini menjadi kunci untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan serta mendorong daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Taruna Ikrar mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar mematuhi ketentuan penandaan, promosi, dan iklan yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar keamanan serta meningkatkan daya saing produk kosmetik lokal.

Taruna menegaskan bahwa aturan ini adalah implementasi dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peraturan ini juga mencerminkan komitmen BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan berkualitas,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu serta teknologi kosmetik. Inovasi regulasi kosmetik yang mengikuti kemajuan zaman menjadi bagian dari upaya BPOM untuk menjaga kualitas produk yang beredar.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan kosmetik isi ulang, yang mencakup informasi lengkap seperti nama kosmetik, komposisi, manfaat, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, dan informasi relevan lainnya. BPOM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan mencabut ketentuan dari PerBPOM Nomor 12 Tahun 2023.

BPOM melakukan pengawasan implementasi peraturan ini melalui pemeriksaan rutin setiap bulan dan pemeriksaan insidental berdasarkan indikasi pelanggaran atau laporan masyarakat. Data BPOM menunjukkan bahwa pada 2024, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan menurun menjadi 9,07 persen dari 10,39 persen pada 2023. Namun, pengawasan iklan menunjukkan peningkatan pelanggaran, dari 21,63 persen menjadi 26,12 persen, menunjukkan perlunya strategi pengawasan yang lebih kuat dan kolaborasi dengan stakeholder.

Pelaku usaha yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, larangan edar sementara, penarikan, atau pemusnahan produk yang melanggar. BPOM juga dapat mencabut nomor notifikasi atau izin edar serta mengumumkan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang akurat dan tidak menyesatkan. Iklan hanya dapat dilakukan untuk kosmetik yang telah memperoleh notifikasi BPOM dan tidak boleh mengandung informasi yang salah atau berlebihan. Penggunaan tenaga medis dalam iklan kosmetik juga dilarang sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat.

Aturan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik dari BPOM merupakan langkah krusial untuk menjaga keamanan kesehatan masyarakat dan memperkuat daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global. Pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi ini guna mencegah risiko kesehatan akibat kosmetik yang tidak memenuhi standar.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

BPOM Industri Kosmetik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM
Nasional

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
Nasional

Barang Bukti Narkoba 214 Ton Dimusnahkan di Mabes Polri

30/10/2025 3:11 AM
Nasional

Indonesia Siapkan Pabrik Etanol Lokal untuk Wujudkan E10 pada 2027

30/10/2025 2:47 AM
Nasional

Menkeu Tegaskan Penyaluran Dana ke Bank Himbara Harus Tepat Sasaran

29/10/2025 6:39 AM
Nasional

Kementerian ESDM Targetkan Seluruh Industri Nikmati Gas Murah pada 2027

29/10/2025 3:52 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kaltim

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

By Redaksi Daily Kaltim30/10/2025 7:02 AM

Dailykaltim.co, Kaltim – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke…

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM

Malam Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar Rayakan Kiprah Generasi Inspiratif

30/10/2025 6:17 AM

Pelatihan Ekspor Perkuat Kapasitas UMKM Paser Tembus Pasar Global

30/10/2025 6:06 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Samarinda Matangkan Raperda Penting untuk Tahun 2025

22/08/2024 1:57 AM

PPU Gandeng PT QuanconsForensik untuk Perbarui Data Fotogrametri

28/05/2025 8:38 AM

Pj Bupati PPU Dorong Peningkatan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Kantor OPD

11/10/2024 10:26 AM
TERBARU

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

30/10/2025 7:02 AM

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version