Dailykaltim.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 tentang batas cemaran dalam kosmetik, menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan dengan standar ASEAN. Peraturan ini mengharuskan penurunan batas kandungan senyawa berbahaya agar produk kosmetik di Indonesia lebih aman dan berkualitas.
Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah penurunan batas cemaran senyawa karsinogenik 1,4-dioxane dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm, sesuai standar ASEAN. BPOM menyatakan bahwa kebijakan baru ini lahir dari kajian di tingkat Asia Tenggara demi keamanan konsumen.
“Bahan kimia 1,4-dioxane adalah cemaran yang tidak bisa dihindari dalam kosmetik, namun perlu diawasi kadarnya,” jelas BPOM.
Regulasi ini telah melalui konsultasi publik pada November 2023 dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2024, hingga akhirnya disahkan oleh Presiden pada September 2024. Dengan aturan baru ini, industri kosmetik diwajibkan memenuhi standar batas cemaran mikroba, logam berat, dan bahan kimia lainnya untuk memastikan keamanan produk bagi konsumen.
BPOM menjelaskan bahwa cemaran bisa saja masuk ke dalam kosmetik melalui proses produksi, penyimpanan, atau bahan baku. Pengujian cemaran wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi atau di laboratorium internal yang memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Hasil uji harus didokumentasikan dalam dokumen informasi produk kosmetik.
Sanksi administratif telah disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yakni:
- Peringatan tertulis,
- Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun),
- Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran,
- Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun),
- Pencabutan nomor notifikasi,
- Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).
BPOM menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan mutu produk kosmetik di Indonesia, demi melindungi kesehatan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.