Dailykaltim.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Hasil ini diperoleh dari intensifikasi pengawasan rutin BPOM selama periode April–Juni 2025 atau triwulan II tahun ini.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi proses produksi, peredaran, hingga importasi.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
BPOM juga menindaklanjuti temuan ini dengan penelusuran menyeluruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, khususnya produk yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan memprosesnya melalui jalur pro-justitia.
Taruna mengingatkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, berpotensi dikenakan sanksi berat.
“Kemudian Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.
Dari 34 produk yang ditemukan, 28 item merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk berasal dari merek lokal, dan empat lainnya adalah kosmetik impor. Seluruhnya terkonfirmasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid, yang berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.
BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan produk yang dipasarkan aman. Masyarakat juga diingatkan agar lebih selektif dalam memilih kosmetik.
Konsumen diminta untuk tidak menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran siaran pers BPOM maupun pengumuman resmi sebelumnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.