Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045
  • 811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Pariwara

Disdukcapil PPU Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian, Hindari Proses Pengadilan yang Berbelit

Redaksi Daily Kaltim08/04/2025 2:18 PM1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co, Penajam – Di balik sederhananya prosedur pengurusan akta kematian, tersimpan konsekuensi administratif yang bisa menyulitkan keluarga jika terlambat melakukan pelaporan. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperingatkan bahwa semakin lama kematian tidak dilaporkan, semakin besar kemungkinan data almarhum terhapus dari sistem nasional administrasi kependudukan atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Jika ini terjadi, pengurusan akta kematian bisa berujung pada proses hukum yang jauh lebih rumit dan memakan waktu.

“Takutnya, yang lebih lama dan datanya di SIAK enggak ada, mereka harus melalui penetapan pengadilan. Itu yang sudah lama banget,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.

Menurut Dony, tidak semua warga memahami bahwa SIAK secara berkala melakukan pemutakhiran dan penghapusan data yang tidak aktif. Ketika seseorang meninggal dunia tetapi tidak segera dilaporkan, sistem akan menganggap data itu masih aktif. 

Namun setelah melewati waktu tertentu dan tidak ada aktivitas, data itu bisa otomatis dihapus. Jika hal ini terjadi, proses penerbitan akta kematian tidak bisa lagi dilakukan melalui mekanisme biasa.

“Jadi sebelum data di SIAK belum terhapus oleh sistem, sebaiknya segera diurus sebelum melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.

Penetapan pengadilan yang dimaksud adalah permohonan resmi yang harus diajukan oleh pihak keluarga ke pengadilan negeri untuk menyatakan bahwa seseorang benar-benar telah meninggal. Proses ini tidak hanya membutuhkan biaya, tetapi juga waktu dan upaya hukum yang tidak sedikit. 

Padahal, jika kematian dilaporkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, keluarga cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa disertai dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan saksi, tanpa perlu melibatkan pengadilan.

“Bisa jadi panjang prosesnya yang harus ditempuh seperti itu,” tambah Dony.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

PPU

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
PPU

26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026

05/08/2026 7:10 AM
PPU

PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR

02/08/2026 1:55 PM
PPU

PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial

31/07/2026 8:21 AM
PPU

Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU

25/07/2026 6:13 AM
PPU

RSUD Sepaku Tambah Fasilitas, Kapasitas Rawat Inap Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat

22/07/2026 4:14 PM
Iklan
Demo
Trending

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM
Terbaru
Kaltim

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

By Redaksi Daily Kaltim19/08/2026 8:58 AM

Dailykaltim.co, Kaltim – Sekitar sepertiga perekonomian Kalimantan Timur masih ditopang oleh batu bara. Besarnya ketergantungan…

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pemkab Kutim Resmikan Gedung Kwaran Pramuka Long Mesangat

22/04/2025 3:04 AM

PPU Kembangkan Kampung Buah Sukaraja, Wujudkan Ekonomi Hijau

10/11/2025 3:28 AM

Dispusip PPU Perluas Akses Baca Lewat Sistem Silang Layang dan Digitalisasi Perpustakaan

09/04/2025 4:39 AM
TERBARU

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version