Dailykaltim.co – Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu dipercepat sebagai langkah konkrit dalam mewujudkan implementasi publisher rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti Meta Facebook, Google, Instagram, TikTok, dan lainnya untuk memberikan imbalan yang seimbang dalam penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.
Menurut Meutya, pembentukan Komite Independen, yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, harus segera dilaksanakan guna mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
“Kehadiran Komite Independen sangat penting sebagai penyeimbang kepentingan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers,” ungkap Meutya.
Dia menambahkan bahwa sengketa yang mungkin terjadi terutama berkaitan dengan pembagian hasil keuntungan iklan antara media-media tersebut.
“Jika terjadi sengketa terkait pembagian hasil iklan yang tidak adil antara perusahaan pers dan platform digital, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Komite Independen,” jelasnya.
Meutya juga menyoroti perlunya dukungan pemerintah dan pihak-pihak terkait setelah disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Dia menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendukung kualitas jurnalistik di Indonesia.
“Saat ini, ekosistem digital yang terlambat diatur juga berdampak pada kualitas jurnalistik di Indonesia. Oleh karena itu, kami mendorong pembentukan Komite Independen secepatnya agar ekosistem digital dapat menjadi lebih teratur dan memberikan dukungan yang lebih baik bagi dunia jurnalistik,” tegas Meutya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.