Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
  • PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
  • BRIN Temukan Spesies Tanaman Baru Homalomena lingua-felis Endemik Sumatra Utara
  • Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
  • Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 hingga 24 Maret
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil hingga Lebaran
  • Bupati PPU Minta Desa Maksimalkan Dana Desa untuk Pertanian
  • Dari Buah hingga Kayu, Kurma Dijuluki Pohon Kehidupan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video

Hak Koreksi

Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

1. Prinsip

Ralat/koreksi, hak koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

2. Definisi

  1. Ralat/koreksi adalah pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis, ucap, data, atau fakta pada berita tulis, foto, video, audio, atau media publikasi lainnya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi kepada redaksi, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

3. Isi Hak Koreksi

  1. Hak koreksi berisi sanggahan data atau fakta dari siapa pun.
  2. Hak koreksi diajukan melalui berbagai saluran yang tersedia.

4. Isi Hak Jawab

  1. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  2. Hak jawab diajukan langsung kepada media yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  3. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.

5. Prosedur

  1. Masukan ralat/koreksi berasal dari siapa pun melalui berbagai saluran yang tersedia.
  2. Pengajuan hak jawab dan hak koreksi dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  3. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  4. Pelayanan hak jawab dan hak koreksi tidak dikenakan biaya.

6. Pemuatan

  1. Ralat/koreksi dilakukan oleh redaktur atau atasan redaktur segera setelah ditemukan kesalahan pada produk yang telah dipublikasikan.
  2. Ralat/koreksi dan atau hak jawab wajib pada platform digital ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

7. Pelaksanaan Hak Jawab

A. Pemuatan hak jawab dilakukan secara proporsional:

  1. Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
  2. Hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
  3. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
  4. Pelaksanaan hak jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya;
  5. Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
  6. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bisa dibuktikan bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, Daily Kaltim menyampaikan permintaan maaf.

B. Daily Kaltim berhak menyunting hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.

C. Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

8. Penolakan Isi Hak Jawab

Daily Kaltim dapat menolak isi hak jawab jika:

  1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
  4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara Hukum.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

10. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Daily Kaltim wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan keterangan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

By Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:17 AM

Dailykaltim.co – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Inovasi Molin UPTD PPA PPU, Deteksi Dini Kekerasan Perempuan dan Anak di Lapangan

03/09/2024 7:03 AM

Relawan Bakamla RI Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam dalam Sehari

24/05/2024 7:15 AM

Disbun Kukar Serahkan Rumah Produksi Kopi ke Petani

10/02/2025 2:09 AM
TERBARU

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version