Dailykaltim.co – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) melalui BLU BPDP-KS pada periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT). Angka ini naik 3,76 persen atau USD 33,02 dibandingkan periode Juli 2025 yang tercatat USD 877,89/MT.
Penetapan HR ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, BK CPO periode Agustus merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74/MT, sedangkan PE CPO ditetapkan 10 persen dari HR atau USD 91,0912/MT.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912/MT” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana.
Tommy menjelaskan, penetapan HR dihitung dari rerata harga CPO 25 Juni–24 Juli 2025 di tiga bursa: Indonesia USD 857,24/MT, Malaysia USD 964,59/MT, dan port Rotterdam USD 1.179,79/MT. Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, HR diambil dari dua harga median terdekat, yakni Indonesia dan Malaysia.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelasnya.
Selain itu, minyak goreng RBD palm olein kemasan bermerek ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025. Tommy menambahkan, peningkatan HR CPO dipengaruhi tingginya permintaan dari India dan Tiongkok yang belum diimbangi kenaikan produksi.
Berbeda dengan CPO, HR biji kakao periode Agustus 2025 justru turun signifikan menjadi USD 8.234,70/MT, merosot USD 1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan ini mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ikut turun menjadi USD 7.804/MT, anjlok 13,03 persen dibanding Juli.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” papar Tommy.
Meski harga turun, BK biji kakao tetap 15 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024, sementara HPE produk kulit tidak berubah dan HPE produk kayu mengalami penurunan pada jenis kayu keping atau pecahan. Semua ketetapan HPE ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 tentang HPE dan HR produk pertanian serta kehutanan yang dikenakan Bea Keluar.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.