Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Produk Ayam Goreng Viral Terbukti Mengandung Porcine, BPJPH Wajibkan Labelisasi

21/06/2025 4:15 AM

Iklan Jual Pulau Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan Digital

21/06/2025 4:06 AM

BIMA Etam Series 4 Dorong UMKM Bontang Naik Kelas

21/06/2025 3:40 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Produk Ayam Goreng Viral Terbukti Mengandung Porcine, BPJPH Wajibkan Labelisasi
  • Iklan Jual Pulau Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan Digital
  • BIMA Etam Series 4 Dorong UMKM Bontang Naik Kelas
  • FGD Ekraf Dorong Kolaborasi Penguatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PPU
  • Kementan Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup, Pasar Diminta Tertib
  • FIFA Resmikan Jakarta sebagai Titik Sentral Sepak Bola Asia
  • DKP Kaltim Gelar Bimtek Deteksi Bahan Berbahaya untuk UMKM Perikanan
  • Belum Daftar PSE, Komdigi Layangkan Surat Peringatan ke 7 Platform Global
  • Mahulu dan YKAN Teken MoU Konservasi, Dorong Skema Jasa Lingkungan
  • Muscab IDI PPU 2025, Tekankan Kolaborasi Layanan Kesehatan
  • Festival Dayak Kenyah Pampang Siap Melangkah ke Panggung Internasional Tahun 2026
  • DLH Paser dan PT Kideco Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional Pemerintah
  • Desa Sidorejo Melaju ke Tiga Besar Lomba Desa Tingkat Kaltim 2025
  • Kutim Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Warga Martadinata
  • Kemenpora Tampung Aspirasi Pegiat Pilates dan Yoga, Dorong Standarisasi Instruktur & Peralatan
  • Anggrek, Simbol Diplomasi dan Persahabatan Bilateral
  • Naluri Manca Jadi Teladan, Menparekraf Ajak Replikasi Sanggar Kreatif untuk Tingkatkan Lapangan Kerja
  • Destinasi Wisata Dunia yang Paling Banyak Copet, Turis Harus Waspada!
  • Studi Sebut Kemandulan Pria Meningkat Tajam, Tapi Benarkah Angkanya?
  • Bontang Luncurkan Kredit Kreatif untuk Perkuat UMKM Lokal
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Iklan Jual Pulau Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan Digital

Redaksi Daily Kaltim21/06/2025 4:06 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pulau (KKP)

Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau, termasuk pulau-pulau kecil. Pemerintah menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mencegah kemunculan kembali iklan penjualan pulau melalui internet, serta akan menyajikan profil pulau-pulau kecil di laman resmi KKP sebagai bentuk literasi publik.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

KKP mengemban kewenangan dalam memberikan izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, termasuk untuk penanaman modal asing dan dalam negeri. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil telah dibatasi luasannya agar tetap menjamin kepentingan negara dan pelestarian lingkungan.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujar Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa KKP telah melayangkan surat kepada Kemkomdigi untuk meminta pembatasan serta penghapusan (take down) terhadap situs atau platform digital yang menayangkan iklan penjualan pulau secara ilegal.

Selain itu, KKP akan menambah subdomain pada situs resminya yang khusus memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil serta pulau terluar di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat sekaligus transparansi informasi.

KKP juga secara berkala melaksanakan edukasi dan sosialisasi mengenai perizinan pemanfaatan pulau kecil, serta aktivitas yang diizinkan maupun yang dilarang dilakukan di kawasan tersebut. Aris menilai, pemahaman publik yang baik akan membantu mencegah konflik pemanfaatan lahan dan mendorong praktik legal serta berkelanjutan.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” katanya.

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diarahkan pada kegiatan yang berorientasi pada pelestarian, seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, serta riset kelautan. Setiap aktivitas pemanfaatan harus memenuhi kriteria pengelolaan lingkungan yang ketat dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam pemanfaatan pulau kecil. Tujuannya, agar pengembangan ekonomi tetap sejalan dengan pelestarian ekosistem pesisir dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” ucap Aris.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi biru nasional. Menurutnya, pengelolaan pulau kecil harus menjamin keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi, serta kepentingan sosial masyarakat pesisir.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

KKP Komdigi Pulau
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Produk Ayam Goreng Viral Terbukti Mengandung Porcine, BPJPH Wajibkan Labelisasi

21/06/2025 4:15 AM
Nasional

Kementan Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup, Pasar Diminta Tertib

21/06/2025 3:31 AM
Nasional

Belum Daftar PSE, Komdigi Layangkan Surat Peringatan ke 7 Platform Global

20/06/2025 4:00 AM
Nasional

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

19/06/2025 5:28 AM
Nasional

Tiga Bandara Ditutup, Ribuan Penumpang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

19/06/2025 5:11 AM
Nasional

Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp4,4 Triliun per Juni 2025

17/06/2025 4:29 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

Kasus Malaria di PPU Menurun, Mayoritas Berasal dari Luar Wilayah

05/06/2025 2:15 AM

DPRD Tegaskan Penyediaan Air Baku Jangan Abaikan Kepentingan Warga PPU

29/04/2025 5:56 AM
Terbaru
Nasional

Produk Ayam Goreng Viral Terbukti Mengandung Porcine, BPJPH Wajibkan Labelisasi

By Redaksi Daily Kaltim21/06/2025 4:15 AM

Dailykaltim.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan kandungan…

Iklan Jual Pulau Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan Digital

21/06/2025 4:06 AM

BIMA Etam Series 4 Dorong UMKM Bontang Naik Kelas

21/06/2025 3:40 AM

FGD Ekraf Dorong Kolaborasi Penguatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PPU

21/06/2025 3:34 AM

Kementan Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup, Pasar Diminta Tertib

21/06/2025 3:31 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Desa Suliliran Baru Gelar Lomba Memancing di Waduk Apik

28/01/2025 3:01 AM

Wawali Bontang Serahkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Loktuan

09/07/2024 6:57 AM

Dispusip PPU Siapkan Lompatan ke Literasi Digital, e-Book Jadi Senjata Baru

19/05/2025 5:11 AM
TERBARU

Produk Ayam Goreng Viral Terbukti Mengandung Porcine, BPJPH Wajibkan Labelisasi

21/06/2025 4:15 AM

Iklan Jual Pulau Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan Digital

21/06/2025 4:06 AM

BIMA Etam Series 4 Dorong UMKM Bontang Naik Kelas

21/06/2025 3:40 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version