Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau, termasuk pulau-pulau kecil. Pemerintah menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mencegah kemunculan kembali iklan penjualan pulau melalui internet, serta akan menyajikan profil pulau-pulau kecil di laman resmi KKP sebagai bentuk literasi publik.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
KKP mengemban kewenangan dalam memberikan izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, termasuk untuk penanaman modal asing dan dalam negeri. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil telah dibatasi luasannya agar tetap menjamin kepentingan negara dan pelestarian lingkungan.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujar Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa KKP telah melayangkan surat kepada Kemkomdigi untuk meminta pembatasan serta penghapusan (take down) terhadap situs atau platform digital yang menayangkan iklan penjualan pulau secara ilegal.
Selain itu, KKP akan menambah subdomain pada situs resminya yang khusus memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil serta pulau terluar di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat sekaligus transparansi informasi.
KKP juga secara berkala melaksanakan edukasi dan sosialisasi mengenai perizinan pemanfaatan pulau kecil, serta aktivitas yang diizinkan maupun yang dilarang dilakukan di kawasan tersebut. Aris menilai, pemahaman publik yang baik akan membantu mencegah konflik pemanfaatan lahan dan mendorong praktik legal serta berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” katanya.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diarahkan pada kegiatan yang berorientasi pada pelestarian, seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, serta riset kelautan. Setiap aktivitas pemanfaatan harus memenuhi kriteria pengelolaan lingkungan yang ketat dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam pemanfaatan pulau kecil. Tujuannya, agar pengembangan ekonomi tetap sejalan dengan pelestarian ekosistem pesisir dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” ucap Aris.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi biru nasional. Menurutnya, pengelolaan pulau kecil harus menjamin keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi, serta kepentingan sosial masyarakat pesisir.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.