Dailykaltim.co – Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) datang langsung ke kantor imigrasi saat mengurus perpanjangan izin tinggal. Mereka harus menjalani proses pengambilan foto dan wawancara sebagai syarat lanjutan administrasi keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengumumkan aturan tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu, 28 Mei 2025. Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada 29 Mei 2025.
Sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA diwajibkan lebih dahulu mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
“Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan),” ucap Yuldi.
Imigrasi memberikan pengecualian prosedural kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui. Bagi mereka, seluruh proses termasuk pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, hingga wawancara bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi dalam satu waktu.
Kebijakan ini lahir dari evaluasi menyeluruh Ditjen Imigrasi yang menemukan tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan kelalaian penjamin. Pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, serta menemukan 215 perusahaan fiktif yang menjadi penjamin.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan peningkatan jumlah tindakan administratif terhadap WNA. Sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 2.201 WNA dikenakan sanksi administratif, meningkat 36,71 persen dibanding periode yang sama pada 2024 yang hanya mencatat 1.610 kasus.
“Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen,” kata Yuldi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan izin tinggal, memperkuat pengawasan terhadap penjamin, serta menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing selama tinggal di Indonesia, termasuk melaporkan perubahan alamat, status sipil, maupun keimigrasian.
Yuldi mengingatkan seluruh WNA agar menyampaikan informasi yang benar saat menjalani wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.