Dailykaltim.co – Pemerintah memberikan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik, dengan besaran diskon mencapai 50 persen.
Melalui kebijakan tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya Rp16.800 per bulan dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan. Pemerintah menempatkan insentif ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan diskon iuran ditujukan agar perlindungan jaminan sosial lebih terjangkau bagi pekerja mandiri.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Indah menjelaskan, diskon iuran berlaku bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa menerima upah dari pemberi kerja. Kelompok sasaran mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform digital maupun nonplatform, baik peserta aktif maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK–JKM.
Namun, pemerintah mengecualikan peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, termasuk manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat sebab alami atau kecelakaan di luar hubungan kerja.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
