Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) intensif mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng merek MINYAKITA, untuk mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Idulfitri 2025. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas produk, serta melindungi konsumen dari praktik curang.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa Kemendag berkolaborasi dengan Kepolisian RI dan instansi terkait dalam menelusuri dugaan pelanggaran distribusi MINYAKITA.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran MINYAKITA. Oleh karena itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak produsen nakal,” ungkap Mendag Budi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/25).
Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan pelanggaran oleh PT AEGA di Depok, namun saat tim pengawas tiba, pabrik sudah pindah lokasi. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengurangi takaran MINYAKITA untuk meraih keuntungan lebih besar. Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT NNI di Mauk, Tangerang. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, Kemendag telah menyegel dan menghentikan operasional perusahaan tersebut.
“Kami rutin melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak jujur. Namun, informasi ini tidak selalu kami blow-up ke publik untuk mencegah kepanikan masyarakat,” tambah Mendag Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa repacker terindikasi melakukan pelanggaran, seperti menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan harga jual lebih tinggi, mengurangi volume isi kemasan MINYAKITA untuk menutupi biaya produksi, dan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Praktik ini merugikan masyarakat, terutama di momen Ramadan dan Idulfitri ketika permintaan minyak goreng meningkat,” ujar Moga.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini mencakup teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana yang saat ini sedang dikaji oleh Bareskrim Polri.
MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat yang dihasilkan dari kebijakan DMO, mewajibkan industri kelapa sawit memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Ini berarti MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan bagian dari regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan distribusi MINYAKITA untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.