Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) yang tidak memenuhi standar mutu nasional, dengan total nilai mencapai Rp23,76 miliar. Penangkapan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melakukan ekspos barang hasil pengawasan di Kampung Jaya Raga, Cikarang Barat, Bekasi, pada Rabu (18/12/2024).
Mendag Budi mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap produk ini telah dimulai sejak April 2024, dengan temuan produk tidak sesuai SNI di Pontianak dan Yogyakarta. “Produk Bj.LS ini tidak sesuai standar mutu SNI. Bj.LS merupakan salah satu material untuk konstruksi, kemudian elektronik, otomotif, dan juga peralatan rumah tangga, sehingga kita harus memastikan bahwa pada produk ini harus sesuai standar untuk melindungi masyarakat dan konsumen,” ujar Budi.
Dalam ekspos tersebut, Kemendag mengamankan dua jenis barang: 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng dan 1.251.050 kg bahan baku baja lapis seng dalam bentuk 290 koil baja galvanis. “Kita amankan produk ini kemudian kita akan lakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pelaku usaha dan kemudian kita juga akan melakukan pengujian ke laboratorium. Jadi apabila memang terbukti maka barang ini bisa kita musnahkan,” ujarnya.
Produk yang terjaring dalam pengawasan ini diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan mendorong pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran. “Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari wujud komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran dan harus tertib usaha,” kata Mendag.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menambahkan bahwa pelaku usaha yang melanggar terancam sanksi karena diduga melanggar beberapa peraturan terkait. “Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” ujarnya.
Acara ekspos ini juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Rinaldi Agung Adnyana, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, perwakilan Polda Metro Jaya, dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.