Dailykaltim.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat ukur nasional baru untuk menilai capaian akademik siswa secara adil dan transparan di seluruh Indonesia. Regulasi ini resmi diundangkan pada 3 Juni 2025 melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 dan dikelola oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
TKA dirancang agar semua siswa dari jalur formal, nonformal, maupun informal mendapat penilaian objektif dan setara.
“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya.” tegas Kepala BSKAP, Toni Toharudin.
Tes ini berperan lebih dari sekadar ujian akhir. TKA menjadi instrumen strategis yang mendukung kebijakan pendidikan nasional, mulai dari seleksi jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyetaraan hasil belajar dari jalur nonformal dan informal, hingga seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
Kemendikdasmen merinci lima fungsi utama TKA, yaitu: sebagai dasar seleksi PPDB jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, dan SMK; pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi nasional; penetapan penyetaraan hasil belajar untuk jalur nonformal dan informal; referensi seleksi akademik yang sah dan setara; serta instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pelaksanaan TKA pada 2025 fokus pada siswa kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK, sementara jenjang SD dan SMP akan mengikuti pada 2026 untuk memastikan kesiapan teknis dan kualitas pelaksanaan.
TKA juga terbuka bagi peserta didik dari program Paket C dan jalur informal, memberikan akses sertifikasi akademik resmi bagi semua kalangan.
Masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 melalui laman JDIH Kemendikdasmen di jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527 guna mendukung transparansi dan pemahaman publik.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.