Dailykaltim.co – Pemerintah memperkuat regulasi penerbitan ijazah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Meski regulasi sudah diterapkan, pelaksanaannya masih menghadapi kendala setiap tahun, terutama dalam sistem penerbitan ijazah yang terus diperbaiki. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong digitalisasi dalam dunia pendidikan dengan menerapkan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan administrasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan peserta didik menerima ijazah yang sah.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA pada Jumat (7/2/2025).
Penerapan ijazah elektronik memberikan otonomi lebih kepada satuan pendidikan dalam proses penerbitan. Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah, sementara yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Winner menekankan pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses penerima ijazah. Dengan sistem ini, penerbitan dan distribusi ijazah dapat berjalan lebih cepat serta mengurangi potensi kesalahan administrasi dan pemalsuan dokumen.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menjelaskan perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Koordinator Data Pendidikan di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menyoroti pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa strategi ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya regulasi dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai standar terbaru yang ditetapkan pemerintah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.