Dailykaltim.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan penyeberangan utama menjelang libur Lebaran 2024/1445 H.
“Seiring dengan peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan, kita perlu melakukan pengaturan khususnya di pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Hendro menjelaskan bahwa beberapa pelabuhan bantuan akan digunakan untuk mengurai kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan.
Aturan terkait pengaturan di pelabuhan penyeberangan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Pengaturan tersebut meliputi:
- Pelabuhan Utama: Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara (Serang-Banten), dan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
- Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Pengaturan ini mencakup prioritas kendaraan yang melintas, pembatasan pembelian tiket, serta pengaturan parkir dan tempat penundaan perjalanan.
Hendro menambahkan bahwa akan ada penundaan perjalanan dan zona buffer di beberapa pelabuhan penyeberangan, seperti di Pelabuhan Merak dan Ciwandan serta Pelabuhan Bakauheni dan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
“Pada periode Angkutan Lebaran, beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor akan beralih fungsi sebagai rest area,” pungkas Hendro.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.