Dailykaltim.co – Pemerintah mulai menggeser mekanisme rujukan berjenjang menuju sistem rujukan berbasis kompetensi. Melalui perubahan ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati proses berjenjang kelas D–C–B–A seperti selama ini.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menyampaikan bahwa pendekatan baru tersebut dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan klinis dengan mutu yang terjamin.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujar Obrin. .
Selama ini, mekanisme rujukan berjenjang kerap menyebabkan pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, sehingga memperlambat penanganan dan meningkatkan risiko komplikasi maupun pembiayaan yang tidak efisien.
Dalam skema baru, dokter perujuk akan menginput diagnosis serta kebutuhan prosedur atau tindakan, dan sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai. Bila kapasitas rumah sakit tersebut penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain yang setara atau lebih lengkap.
Perubahan ini memanfaatkan platform Satu Sehat Rujukan, yang terintegrasi dengan fitur geotagging dan data ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujuk-merujuk dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dipacu. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit di Indonesia, hanya 5,5 persen yang masih berada pada kategori merah atau oranye.
Adapun kendala utama yang dihadapi rumah sakit meliputi penyediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru ini berpotensi meningkatkan efisiensi pembiayaan negara karena menekan perpindahan pasien antar fasilitas. Berdasarkan simulasi awal, pengeluaran dana jaminan diperkirakan naik 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan jaminan kesehatan dinilai masih aman.
Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi dilakukan pada awal 2026, setelah seluruh standar layanan dan kriteria rujukan dirampungkan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
