Dailykaltim.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, yang diterbitkan untuk memastikan standar keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program nasional tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sementara bagi SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku, sertifikat harus diperoleh paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Untuk pengajuan SLHS, SPPG diwajibkan melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti pelatihan penjamah pangan yang telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Dirjen Ami.
Kemenkes juga mengatur agar pemerintah daerah menerbitkan SLHS maksimal 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan hasil verifikasi memenuhi persyaratan.
“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” ujar Dirjen Ami.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmennya menjaga keamanan pangan di seluruh satuan layanan gizi, agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan di seluruh daerah Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.