Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Dana IndonesiaRaya Diluncurkan, Perkuat Pendanaan Sektor Kebudayaan Indonesia

04/04/2026 7:02 AM

Kubar Siapkan Gudang Pangan Berkapasitas 1.000 Ton

04/04/2026 6:56 AM

Efisiensi Energi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

31/03/2026 7:33 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Dana IndonesiaRaya Diluncurkan, Perkuat Pendanaan Sektor Kebudayaan Indonesia
  • Kubar Siapkan Gudang Pangan Berkapasitas 1.000 Ton
  • Efisiensi Energi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat
  • Tim Wushu Junior Indonesia Raih 27 Medali, Peringkat Tiga Dunia
  • Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter per Hari
  • Timnas Indonesia Runner-up FIFA Series 2026 Usai Kalah Tipis dari Bulgaria
  • Kasus Campak Naik, Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan
  • Pemerintah Terapkan PP Tunas, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
  • BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering, Datang Bertahap Mulai April
  • Pemkab Kutim Pastikan PPPK Tetap Bekerja di Tengah Penyesuaian Anggaran
  • SPPG Bontang Lestari Diresmikan, Target 31 Dapur Gizi
  • Pemkab PPU Pastikan TPP ASN Aman, Tekankan Kinerja Usai Lebaran
  • Bupati PPU Lantik Kepala DP3AP2KB, Soroti Penanganan Stunting
  • APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen
  • Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz
  • Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
  • Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah
  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
  • Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
  • Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemenkum Bahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Fokus pada Prinsip HAM

Redaksi Daily Kaltim09/10/2025 4:11 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej. (kemenkum)

Dailykaltim.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana mati di lingkungan peradilan umum dan militer.

Langkah ini bertujuan memperbarui mekanisme hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan perkembangan sistem hukum modern.

“Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, saat membuka kegiatan Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rabu, 8 Oktober 2025.

Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025–2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 serta Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI, RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025. Artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Dalam paparannya, Eddy menyoroti sejumlah pembaruan yang dibawa RUU ini dibandingkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, terutama terkait hak, kewajiban, dan persyaratan bagi terpidana mati.

“Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelasnya.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati dalam RUU ini mencakup sejumlah ketentuan, antara lain masa percobaan bagi terpidana mati yang tidak menunjukkan sikap atau perbuatan terpuji, serta kondisi di mana terpidana telah mengajukan grasi namun ditolak dan berada dalam keadaan sehat.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy juga membuka kemungkinan adanya pilihan metode eksekusi selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik, dengan mempertimbangkan aspek ilmiah dan kemanusiaan.

“Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” tutup Wamenkum.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Kemenhum RUU
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Dana IndonesiaRaya Diluncurkan, Perkuat Pendanaan Sektor Kebudayaan Indonesia

04/04/2026 7:02 AM
Nasional

Efisiensi Energi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

31/03/2026 7:33 PM
Nasional

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter per Hari

31/03/2026 7:23 PM
Nasional

Kasus Campak Naik, Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan

30/03/2026 5:15 PM
Nasional

Pemerintah Terapkan PP Tunas, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

30/03/2026 5:12 PM
Nasional

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering, Datang Bertahap Mulai April

30/03/2026 5:03 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

Dana IndonesiaRaya Diluncurkan, Perkuat Pendanaan Sektor Kebudayaan Indonesia

By Redaksi Daily Kaltim04/04/2026 7:02 AM

Dailykaltim.co – Pemerintah meluncurkan program Dana IndonesiaRaya sebagai pengembangan dari Dana Indonesiana untuk memperkuat pendanaan…

Kubar Siapkan Gudang Pangan Berkapasitas 1.000 Ton

04/04/2026 6:56 AM

Efisiensi Energi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

31/03/2026 7:33 PM

Tim Wushu Junior Indonesia Raih 27 Medali, Peringkat Tiga Dunia

31/03/2026 7:26 PM

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter per Hari

31/03/2026 7:23 PM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Mahulu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Antikorupsi

27/02/2025 2:53 AM

Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024 Resmi Dimulai

16/03/2025 10:33 PM

Dinas Perindustrian Kabupaten Paser Gelar Operasi Pasar LPG 3 KG di Tujuh Desa

16/04/2024 9:44 AM
TERBARU

Dana IndonesiaRaya Diluncurkan, Perkuat Pendanaan Sektor Kebudayaan Indonesia

04/04/2026 7:02 AM

Kubar Siapkan Gudang Pangan Berkapasitas 1.000 Ton

04/04/2026 6:56 AM

Efisiensi Energi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

31/03/2026 7:33 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version