Dailykaltim.co – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali pentingnya registrasi produk beras menyusul temuan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang merugikan konsumen dan mencederai sistem tata niaga pangan nasional.
Tim pengawasan pangan yang bekerja sama dengan Kementan menemukan sejumlah beras bermerek dijual sebagai beras premium, padahal isinya merupakan campuran dengan beras kualitas medium dan tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini menimbulkan keresahan publik karena merugikan konsumen dan petani.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Kementan merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 untuk menentukan mutu beras premium, yang mencakup kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah tidak lebih dari 14,5 persen. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras.
Mentan Amran menyesalkan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan besar yang menjual beras premium tidak sesuai standar.
“Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujarnya.
Kewajiban registrasi produk beras tertuang dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan diwajibkan mencantumkan label pada kemasan yang memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat atau isi bersih, serta nama dan alamat produsen atau importir.
Registrasi beras membawa enam manfaat strategis:
- Menjamin Keamanan dan Mutu Produk Registrasi
Beras teregistrasi telah melalui uji mutu dan keamanan, menghindarkan konsumen dari produk busuk atau tercemar bahan berbahaya. - Melindungi Konsumen kecurangan
Label produk menjamin keaslian isi kemasan, mencegah konsumen tertipu oleh kemasan beras campuran yang dipasarkan seolah premium. - Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Registrasi memungkinkan pelacakan produk hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan dapat diaudit. - Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing secara adil di pasar, sekaligus melindungi pelaku usaha yang jujur. - Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi berperan penting dalam pengambilan kebijakan berbasis fakta serta pemantauan kondisi pasar. - Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, seluruh produk beras wajib terdaftar dan memiliki izin edar. Pelanggaran atas regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kementan menegaskan bahwa registrasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah krusial dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan membangun sistem pangan yang adil, aman, dan berkelanjutan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.