Dailykaltim.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sepakat menyelaraskan prosedur pengukuran tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan ini ditindaklanjuti melalui pertemuan antara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, yang membahas integrasi proses alokasi serta sertifikasi lahan bagi para investor.
Dalam siaran persnya, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa selama ini OIKN, selaku pengelola aset dalam penggunaan (ADP), telah melakukan pengukuran tanah untuk dialokasikan kepada investor. Namun, setelah proses alokasi tanah selesai, Kementerian ATR/BPN kembali melakukan pengukuran untuk sertifikasi lahan.
“Kita ingin menyinkronkan pengukuran tanah. Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor. Tapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertifikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Basuki.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk melibatkan certified surveyor yang kompeten dalam pengukuran tanah di wilayah IKN. Langkah ini diambil agar proses pengukuran dilakukan satu kali dan diakui oleh kedua lembaga. Penyelarasan ini diharapkan dapat mencegah duplikasi, meminimalisir kesalahan, serta meningkatkan efisiensi dalam perencanaan pembangunan IKN.
Certified surveyor merupakan mitra resmi Kementerian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022.
“Memang kewenangannya memang ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan.” tegas Basuki.
Melalui penyelarasan prosedur ini, pengukuran tanah di IKN diharapkan dapat terstandarisasi dengan baik dan menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan infrastruktur serta fasilitas pendukung lainnya. Proses ini juga penting untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai perencanaan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Errsta Jaya.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN diharapkan dapat mempercepat proses alokasi tanah sekaligus memastikan pengukuran tanah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. Sinergi ini menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran pembangunan dan investasi di ibu kota baru Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.