Dailykaltim.co – Dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus 2025, Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat. Hingga Juli 2025, luas kawasan yang diakui sebagai Hutan Adat telah mencapai hampir 400 ribu hektare.
Sejak 2016, pemerintah telah menetapkan 160 unit Hutan Adat seluas sekitar 333.687 hektare, memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat. Penetapan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menegaskan Hutan Adat bukan bagian dari Hutan Negara, namun tetap termasuk kawasan hutan. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Untuk memperkuat implementasi, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah. Regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan LSM. Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Sejak Raja Juli Antoni menjabat, capaian penetapan Hutan Adat menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam periode Januari hingga Juli 2025, luas Hutan Adat yang ditetapkan mencapai 70.688 hektare. Sebagai perbandingan, total capaian penetapan selama delapan tahun sebelumnya (2016–2024) berjumlah 332.505 hektare.
“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari–Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” kata Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan.
“Jadi kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016–2024 selama 8 tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara capaian Januari–Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha, sementara itu masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha,” tambahnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.