Dailykaltim.co – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penetapan ini memperkuat peran hutan sebagai penopang pelestarian budaya sekaligus ruang hidup masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, nilai-nilai luhur, serta jati diri bangsa yang sejak lama dijaga oleh Masyarakat Hukum Adat di seluruh Nusantara,” ujar Menhut Raja Juli Antoni pada Jumat, 28 November 2025.
Hutan adat merupakan kawasan hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Menhut menegaskan bahwa kearifan lokal dan tradisi yang diwariskan turun-temurun menjadi kekuatan bangsa. Karena itu, penetapan status hutan adat dinilainya sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.
“Di sinilah pentingnya negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat beserta adat istiadatnya, agar mereka mampu menjawab tuntutan zaman tanpa kehilangan pilar-pilar kehidupan yang selama ini terbukti menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan komunitasnya,” ujarnya.
SK Hutan Adat Imbo Laghangan mencakup seluruh wilayah administratif Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 405 hektare. Kawasan tersebut mencakup 1.350 KK dan telah dikelola turun-temurun oleh ninik mamak sebagai sumber kayu tradisional untuk pembuatan jalur (perahu) serta bagian penting dari pelestarian budaya setempat.
“Penetapan Hutan Adat memiliki tujuan yang sangat penting, tidak hanya untuk melestarikan ekosistem hutan namun juga menjamin ruang hidup komunitas adat, melindungi kearifan lokal, hingga menjadi salah satu pola penyelesaian konflik di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Menhut menyampaikan perkembangan penetapan hutan adat di Indonesia. Hingga kini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit Hutan Adat dengan luas 366.955 hektare yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 keluarga. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
