Dailykaltim.co – Kementerian Koperasi mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak terkait lainnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih, mengungkapkan bahwa RUU Perkoperasian sudah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun 2024-2025, yang berlangsung dari 21 Januari hingga 20 Maret 2025.
“RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” ujar Henra.
RUU ini tergolong kumulatif terbuka dan menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi serta Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada 21 Januari 2025. RUU yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah kini beralih menjadi inisiatif DPR.
Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian hadir untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi.
“Dengan Undang-Undang ini, ke depan koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lainnya,” tegas Henra.
Ada lima tujuan utama mengapa RUU Perkoperasian perlu segera disahkan:
1. Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman: RUU ini diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat mengikuti perubahan zaman, mendukung pertumbuhan berkelanjutan seperti di negara-negara besar.
2. Perlindungan Anggota Koperasi: RUU ini bertujuan meningkatkan perlindungan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik kecurangan oleh pengurus koperasi, yang semakin penting mengingat banyak koperasi bermasalah saat ini.
3. Penguatan Sektor Riil: RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi di sektor riil, menjadikannya tulang punggung ekonomi masyarakat.
4. Membangun Ekosistem yang Kuat: RUU ini akan menciptakan ekosistem koperasi yang baik, termasuk lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, dan lembaga pendukung lainnya.
5. Kesetaraan dengan Pelaku Usaha Lain: RUU ini bertujuan memberikan lapangan bermain yang setara bagi koperasi dan pelaku usaha lain, sehingga koperasi menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usaha.
Sebelumnya, RUU Perkoperasian telah melalui penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada 19 September 2023. Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI, anggota DPR RI sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini agar segera diparipurnakan.
Pengesahan RUU Perkoperasian akan memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan koperasi dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Sinergi antara Kementerian Koperasi dan DPR RI dalam pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan koperasi yang tangguh dan berkelanjutan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.