Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, menggelar Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau kecil secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menyatakan bahwa gerai perizinan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas pengelolaan wilayah pesisir yang sehat dan produktif.
“Dengan hasil gerai ini, KKP berharap upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik,” kata Koswara di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Penyelenggaraan gerai tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung sejak 16 Juni hingga 4 Juli 2025 dan mencatat partisipasi 517 pelaku usaha di tiga pulau, yakni Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Dari jumlah tersebut, 109 pelaku usaha mendapat pendampingan, dengan 65 di antaranya memulai proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa gerai perizinan menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha, mulai dari registrasi, verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan.
“Langkah ini penting agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan,” ujar Ahmad.
Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Konservasi UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Ketut Merta, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Gerai perizinan ini mempermudah pelaku usaha, sekaligus mendukung kami di daerah untuk menata aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil agar lebih tertib. Harapannya, pariwisata bahari Bali bisa terus berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” katanya.
Pelaku usaha di Nusa Ceningan, Jennifer Rusna, turut mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut.
“Dulu kami bingung soal prosedur izin. Dengan adanya gerai ini, semuanya jadi jelas. Kami dibantu daftar OSS, diverifikasi, dan diarahkan apa yang perlu dilengkapi. Ini membuat status usaha kami lebih aman dan legal,” ungkapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi biru yang menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi di wilayah pesisir.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
