Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka ruang konsultasi publik untuk menyerap aspirasi pelaku usaha dalam rangka menyempurnakan regulasi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Ketentuan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur jenis dan tarif atas PNBP di lingkungan KKP.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa KKP telah mengusulkan revisi terhadap PP tersebut. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pungutan nasional secara terintegrasi dan memastikan pengelolaan PNBP di sektor perikanan tangkap lebih komprehensif.
“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ujar Latif dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021, Senin (30/6).
Ia menilai penyesuaian aturan menjadi hal wajar untuk menciptakan keadilan usaha, baik dari aspek operasional penangkapan dan pengangkutan, maupun dari skala usaha. Latif juga menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari total PNBP sektor perikanan tangkap dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil, sesuai dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pada tahun 2023–2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” imbuhnya.
Selain mengusulkan revisi PP, KKP mendorong agar pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat memperoleh manfaat langsung dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan, termasuk peningkatan kontribusi untuk pembangunan wilayah pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam sejumlah kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan skema PNBP pascaproduksi bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan menjamin keberlanjutan sumber daya ikan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.