Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
  • PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
  • BRIN Temukan Spesies Tanaman Baru Homalomena lingua-felis Endemik Sumatra Utara
  • Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
  • Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 hingga 24 Maret
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil hingga Lebaran
  • Bupati PPU Minta Desa Maksimalkan Dana Desa untuk Pertanian
  • Dari Buah hingga Kayu, Kurma Dijuluki Pohon Kehidupan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KKP Tegaskan PNBP Perikanan Wujud Keadilan dan Kontribusi Pelaku Usaha

Redaksi Daily Kaltim22/07/2025 6:07 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ilustrasi nelayan membawa hasil tangkapan. (KKP)

Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk nyata kontribusi pelaku usaha dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang dikelola oleh negara. Kebijakan ini diatur untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan kekayaan laut Indonesia.

Pelaku usaha diwajibkan memperoleh izin berusaha sebelum melakukan penangkapan ikan. Setelah memperoleh izin, mereka wajib melaporkan data produksi secara akurat dan membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai jumlah tangkapan. KKP menekankan bahwa kewajiban membayar PNBP dibebankan kepada pemilik kapal, bukan kepada anak buah kapal atau nelayan yang bekerja di atasnya.

Regulasi ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, yang mengubah mekanisme pungutan dari pra-produksi menjadi pasca-produksi sejak 2023. Dengan sistem baru ini, PNBP tidak lagi dipungut saat Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diterbitkan, melainkan berdasarkan hasil tangkapan dalam setiap perjalanan melaut. Pemerintah menilai sistem ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku usaha.

“Sumber daya ikan di laut adalah bagian dari kekayaan alam yang dikuasai dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia, sama halnya dengan kekayaan alam lainnya, seperti minyak dan gas bumi, batu bara, emas, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah membuat regulasi dari mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri untuk mewujudkan amanat UUD tersebut,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam siaran resmi, Senin (21/7), di Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan data produksi menjadi aspek yang sangat penting. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat pelanggaran di lapangan, seperti pelaporan data tidak akurat, praktik transhipment ilegal, pendaratan ikan di luar pelabuhan pangkalan tanpa kehadiran petugas, serta pelanggaran lain yang menyebabkan ketidakakuratan atau bahkan nihilnya pelaporan.

KKP telah mengatur mekanisme koreksi data melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki data yang belum sesuai dan memungkinkan pemerintah memantau operasional kapal perikanan serta laporan produksi yang disampaikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sebanyak 80 persen PNBP SDA Perikanan dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Dana tersebut dimanfaatkan untuk bantuan kepada nelayan kecil, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya.

Lotharia Latif menambahkan, KKP saat ini bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan. Kolaborasi ini juga bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan dan memperbaiki tata kelola perikanan nasional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penerapan PNBP pasca-produksi bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi. Sistem ini dinilai dapat menjaga keberlanjutan sumber daya laut dalam mewujudkan ekonomi biru, laut yang sehat, dan kesejahteraan Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

KKP
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM
Nasional

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Nasional

Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia

09/03/2026 6:34 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

By Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:17 AM

Dailykaltim.co – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Samarinda Luncurkan Kartu Tepat Sasaran untuk Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi

13/12/2024 2:36 AM

Bontang Lepas Ekspor Perdana Rumput Laut ke India

29/08/2025 10:35 PM

Kalimantan Timur Pertahankan Status Informatif dalam Keterbukaan Informasi

19/12/2024 1:36 AM
TERBARU

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version