Dailykaltim.co – Pada periode Januari hingga Mei 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal perikanan yang terindikasi terlibat dalam praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Tindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp774,3 miliar akibat praktik penangkapan ikan ilegal.
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Ipunk merinci bahwa dari 32 kapal yang ditangkap, sembilan di antaranya merupakan kapal ikan asing (KIA), sedangkan sisanya kapal ikan Indonesia (KII). Lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok di Perairan Selatan Bali.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, KKP juga berhasil menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing untuk mendukung praktik IUU fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi Utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” ungkap Ipunk.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku IUU fishing, yang merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan, dan kedaulatan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.