Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
  • PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
  • BRIN Temukan Spesies Tanaman Baru Homalomena lingua-felis Endemik Sumatra Utara
  • Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
  • Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 hingga 24 Maret
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil hingga Lebaran
  • Bupati PPU Minta Desa Maksimalkan Dana Desa untuk Pertanian
  • Dari Buah hingga Kayu, Kurma Dijuluki Pohon Kehidupan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KLHK Minta Perusahaan Lain Tiru PT NSP yang Bayar Ganti Rugi Karhutla

Redaksi Daily Kaltim16/07/2024 3:53 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani (kiri) dalam konferensi pers di kantor KLHK (Biro Humas KLHK)

Dailykaltim.co – Perusahaan lain diminta mencontoh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319.168.422.500 atas kerugian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

“KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) konsisten dan terus kejar pelaku Karhutla. Pembayaran awal ganti rugi lingkungan oleh PT NSP patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dijen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Menurut Dirjen Rasio, pembayaran ganti rugi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembayaran ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT NSP sebesar Rp160 Milyar merupakan pembayaran awal dan pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh PT. NSP menunjukkan bahwa komitmen KLHK untuk menghentikan Karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat Karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas kurang lebih 3.000 hektare (ha) tidak berhenti dan konsisten,” tegasnya.

Dirjen Rasio mengatakan, tindakan tegas terkait Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara.

“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” tegas Rasio Sani.

Dia mengapresiasi pembayaran ganti rugi lingkungan Karhutla oleh PT NSP lebih dari 50 persen dan meminta agar perusahaan tersebut segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 Desember 2024.

Di sisi lain, Rasio Sani juga mengingatkan bahwa Gakkum LHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan Karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya.

“Kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” kata Dirjen Rasio.

Pelaksana tugas (Plt). Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Turyawan Ardi, menambahkan, pihaknya akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT NSP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini KLHK telah menggugat 25 perusahaan, dimana 18 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149.

Sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi, dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3.796.339.239.900 dan delapan perusahaan dalam persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2.312.403.695.249.

“Sebagaimana selalu diingatkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kami tidak akan berhenti menindak pelaku karhutla termasuk menuntaskan eksekusi putusan yang sudah inkrach agar ada efek jera,” pungkas Turyawan Ardi.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM
Nasional

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Nasional

Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia

09/03/2026 6:34 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

By Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:17 AM

Dailykaltim.co – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

FIFA Resmikan Jakarta sebagai Titik Sentral Sepak Bola Asia

21/06/2025 3:25 AM

Festival Budaya Bhuana Sari, Gaungkan Kaubun dan Agrowisata Lokal

13/08/2024 1:13 AM

Program Redistribusi Tanah di Kutim Dimulai dari Danau Redan

18/09/2025 12:46 AM
TERBARU

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version