Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan permohonan harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Permohonan ini disampaikan melalui surat dari Menteri Kominfo pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada hari yang sama.
Budi Arie mengungkapkan bahwa draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui sejumlah workshop yang diadakan pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023. RPP ini juga telah mendapat persetujuan prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.
Selanjutnya, Kominfo telah melakukan beberapa rapat pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024. Pada 18 Mei 2024, diadakan konsultasi publik melalui Workshop Anak yang melibatkan siswa, guru, orang tua atau wali siswa dari beberapa SMA di Jakarta, Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
“Setelah konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” tambah Menkominfo.
RPP TKPAPSE ini mencakup beberapa poin utama, termasuk:
- Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
- Berdasarkan Penilaian Dampak Perlindungan Data.
- Menetapkan usia yang tepat untuk penggunaan produk atau layanan digital.
- Menerapkan transparansi dalam aturan dan kebijakan.
- Mengatur pengaturan default privasi tertinggi
- Meminimalkan pemrosesan dan berbagi data.
- Mengatur pengumpulan geolokasi.
- Melarang profiling.
- Melarang penggunaan cara atau teknik tersembunyi dalam penyelenggaraan layanan daring.
- Mengatur mainan yang terhubung dengan internet.
- Menjelaskan tanggung jawab pihak ketiga dalam penyelenggaraan layanan daring.
- Menyediakan alat untuk laporan atau komplain.
- Melibatkan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat dalam perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Sebelumnya, Kominfo telah mengadakan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk membahas RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 dan 31 Juli 2024, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.