Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang akan mencakup lima perubahan utama.
“Revisi PP Nomor 71 Tahun 2019 saat ini sedang dalam tahap draft. Ada lima perubahan utama yang akan dilakukan,” ujar Direktur Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Pusat Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Semuel merinci, lima perubahan tersebut meliputi: peningkatan penyelenggara sertifikat elektronik, definisi transaksi elektronik dengan risiko tinggi, kontrak elektronik internasional, penguatan kewenangan untuk mencegah penyalahgunaan konten terlarang, serta penerapan Digital Service Act (DSA) dan Digital Marketing Act (DMA) seperti di Eropa dan Inggris.
Dalam perubahan terkait kontrak elektronik internasional, Kominfo akan memfasilitasi kontrak elektronik yang bersifat lintas negara.
Sementara itu, untuk penguatan kewenangan mencegah penyalahgunaan konten terlarang, Kominfo kini dapat mengajukan pemblokiran akun keuangan yang diatur oleh undang-undang, khususnya untuk akun bank atau e-wallet yang digunakan untuk transaksi perjudian. “Kewenangan ini diberikan kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Semuel.
Perubahan terkait DSA dan DMA juga sudah dimasukkan dalam revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perumusan perubahan mengenai ekosistem digital baru akan dimulai pada 2025 karena Kominfo masih mengkaji aspek-aspek yang harus diatur.
“Intinya, dilarang melakukan hal-hal yang membatasi persaingan usaha,” tambahnya.
Selain membahas revisi PP Nomor 71 Tahun 2019, Kominfo juga sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditargetkan selesai pada akhir Juli 2024.
Kominfo juga sedang menyusun RPP tentang Perlindungan Anak Secara Online yang menekankan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyediakan perlindungan bagi anak saat mengakses aplikasi mereka.
“Dalam waktu dekat ada dua PP yang akan segera dituntaskan, yakni PP PDP akhir Juli atau Agustus dan PP Perlindungan Anak Secara Online,” tandas Semuel.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.