Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi pidana badan terhadap dua terpidana, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin, ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
“Tim Jaksa Eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana, Baharun Genda dan Karim Abidin, ke Rutan Kelas IIA Samarinda sesuai Putusan Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya kepada InfoPublik pada Jumat (5/4/2024).
Putusan terhadap keduanya, di antaranya Baharun Genda dihukum penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp350 juta serta uang pengganti Rp1 miliar. Sedangkan Karim Abidin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar.
“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu, kami pastikan bahwa KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Ali.
Dia juga menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan beberapa waktu lalu dan telah ada kesepakatan untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Materi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan sebelumnya hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.
“Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan segera disampaikan,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.