Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap dua hakim agung sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Gazalba Saleh (GS).
“Rencananya, Tim Penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi Desnayeti (Hakim Agung) dan Yohanes Priyana (Hakim Agung) di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada InfoPublik pada Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh, seorang hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara di MA yang sedang dalam proses. Pada hari ini, KPK menetapkan GS, seorang hakim agung di MA, atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” ungkap Ali.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan ketika tim penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di MA yang melibatkan GS.
“Tim penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang telah disidangkan oleh GS selaku salah satu hakimnya,” jelasnya.
Selain itu, Ali menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan GS dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transaksi, pembelanjaan, dan penukaran dengan mata uang hasil dari tindak pidana korupsi dan penyuapan.
“Penanganan TPPU merupakan salah satu fokus utama KPK untuk memaksimalkan pengembalian aset sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tambahnya. Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.