Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan terbaru mengenai gratifikasi sepanjang periode 2020-2024, dengan total nilai yang dilaporkan mencapai Rp88,39 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.815 laporan telah ditetapkan menjadi milik negara dengan nilai akumulatif sebesar Rp21,03 miliar. Data ini disampaikan dalam laporan capaian kinerja KPK per 16 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebutkan bahwa pelaporan gratifikasi menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, terdapat 1.839 laporan yang diterima KPK, meningkat menjadi 2.127 laporan pada 2021, melonjak menjadi 3.903 laporan pada 2022, dan sedikit menurun menjadi 3.703 laporan pada 2023. Hingga pertengahan Desember 2024, tercatat sebanyak 3.944 laporan yang masuk.
Secara terperinci, nilai total gratifikasi terdiri dari Rp25,80 miliar pada 2020, Rp8 miliar pada 2021, Rp16,7 miliar pada 2022, Rp20,84 miliar pada 2023, dan Rp17,05 miliar pada 2024 (hingga pertengahan Desember).
Setiap laporan gratifikasi dianalisis secara mendalam oleh KPK untuk memastikan statusnya, apakah ditetapkan sebagai milik negara atau dikembalikan kepada penerima. Berdasarkan hasil analisis, sebanyak 5.815 laporan telah resmi ditetapkan sebagai milik negara dengan total nilai Rp21,03 miliar.
Pada 2020, tercatat 916 laporan dengan nilai Rp2,74 miliar menjadi milik negara, diikuti 931 laporan senilai Rp2,4 miliar pada 2021, 1.308 laporan senilai Rp4 miliar pada 2022, dan 1.228 laporan senilai Rp4,8 miliar pada 2023. Sementara itu, pada 2024 (hingga pertengahan Desember), sebanyak 1.432 laporan dengan nilai Rp7,09 miliar telah diserahkan ke kas negara.
Objek gratifikasi paling dominan pada 2024 adalah kategori karangan bunga, hidangan, dan makanan atau minuman kemasan dengan nilai mencapai Rp1,229 miliar dari 1.471 objek. Kategori kedua adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp13,637 miliar dari 1.447 objek.
Sementara itu, kategori cendera mata, plakat, dan barang berlogo instansi tercatat sebanyak 332 objek dengan total nilai Rp125 juta. Kategori tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan jamuan makan menjadi yang paling sedikit dilaporkan dengan 71 objek senilai Rp636 juta. Selain itu, kategori barang lainnya mencatatkan 1.246 objek dengan nilai Rp1,424 miliar.
KPK terus mengimbau aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat publik untuk menolak gratifikasi sejak awal. Jika gratifikasi terlanjur diterima, pelaporan wajib dilakukan dalam waktu 30 hari melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, KPK optimistis dapat meminimalisir praktik gratifikasi dan mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.