Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pada Senin (18/3/2024), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap M. A. Irianto (Marine Inspector, Administrator Pelabuhan Tanjung Perak), Nono Triyanto (Marine Inspector, Administrator Pelabuhan Tanjung Perak), Sunarto Dasmin (Surveyor PT. Lloyd Register Indonesia), M. Iqbal (Surveyor RINA), dan Handy Noorminda (Surveyor RINA), di gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan (AG).
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan empat kapal SKIPI pada tahun anggaran 2012-2016. PT Daya Radar Utama, pada Oktober 2012, diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar 58 juta dolar AS atau setara dengan Rp558 miliar saat itu. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada Januari 2013.
KPK menduga adanya sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut, termasuk persengkongkolan dalam tender dan penggunaan dokumen yang tidak benar.
Kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak, seperti kecepatan dan panjang kapal yang tidak sesuai, serta penggelembungan dana pada harga bahan yang digunakan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp61,5 miliar.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.