Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina. Penyidik menahan CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penahanan dilakukan setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim medis KPK. Untuk kepentingan penyidikan, CD ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain. Mereka adalah GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta. Penyidik menduga keempatnya terlibat dalam praktik suap pengadaan katalis yang berimplikasi pada penyimpangan tata kelola pengadaan barang dan jasa di badan usaha milik negara sektor energi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, CD diduga berperan aktif mengarahkan proses pengadaan agar PT MP milik GW—yang menggunakan nama prinsipal Albemarle Corp—dapat mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena gagal lolos uji ACE Test yang merupakan ketentuan teknis wajib dalam proses pengadaan.
Penyidik menemukan adanya pengondisian melalui perubahan kebijakan internal. Kewajiban kelulusan ACE Test bagi produk katalis dihapus, sehingga PT MP akhirnya memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD14,4 juta. “Dari praktik tersebut, CD diduga menerima suap dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar. Aliran dana ini menjadi bagian dari pembuktian unsur penerimaan suap yang kini didalami penyidik KPK,” paparnya.
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[UHD]
Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
