Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan. Kali ini, penyidik menahan MC, Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2021–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menyatakan MC ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“MC ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Asep pada Senin, 22 Desember 2025.
Penyidik KPK menduga MC berperan aktif mengondisikan pemenang lelang pada sejumlah paket proyek strategis pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan. Proyek-proyek tersebut berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Paket proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM),” paparnya.
Dalam konstruksi perkara, MC diduga menunjuk DRS, salah satu pemilik perusahaan pelaksana proyek, untuk berperan sebagai penghubung pengumpulan dana. Peran tersebut meliputi pengoordinasian permintaan uang dari MC kepada para rekanan yang memenangkan proyek-proyek lain di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
“MC disebut menunjuk DRS, salah satu pemilik perusahaan pelaksana proyek, sebagai pihak yang berperan sebagai “lurah”. Peran ini mencakup pengumpulan dan pengoordinasian permintaan uang dari MC kepada para rekanan yang memenangkan proyek-proyek lainnya di lingkungan BTP Medan,” terangnya.
Selama menjabat sebagai PPK, MC diduga menerima aliran dana dari sejumlah rekanan dengan total nilai mencapai Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp7,2 miliar diduga berasal dari DRS, sementara Rp4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan berbeda.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MC dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan penahanan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan proyek infrastruktur strategis berjalan secara bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
