Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah dengan Kota Bontang dengan membuka layanan administrasi kependudukan bagi warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kutim menghadirkan posko layanan Adminduk untuk memfasilitasi perubahan data kependudukan warga yang terdampak penyesuaian wilayah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang berkaitan dengan penataan batas wilayah.
Ia menyebut penyesuaian data kependudukan diperlukan agar dokumen warga sesuai dengan wilayah administrasi yang telah ditetapkan secara hukum.
“Program ini untuk memudahkan masyarakat. Agar tidak lagi terbebani dalam memperbarui status domisili mereka secara mandiri,” ujarnya, Selasa (12/05/2026).
Disdukcapil Kutim bekerja sama dengan kecamatan dan pemerintah desa membuka dua titik posko pelayanan, yakni di rumah Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang.
Menurut Syarif, penyesuaian data kependudukan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan akses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perbankan.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian data dapat menghambat proses administrasi warga sehingga pembaruan data perlu segera dilakukan sesuai wilayah yang ditetapkan.
“Validitas data kependudukan sangat krusial bagi warga untuk mendapatkan hak-haknya, mulai dari jaminan kesehatan BPJS PBI, bantuan sosial, pemasangan instalasi PDAM, hingga legalitas surat-menyurat pertanahan,” ujarnya.
Disdukcapil Kutim berharap posko layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
