Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, HD diduga bersama KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI mengondisikan kredit kepada dua perusahaannya. PT SMJL memperoleh pinjaman Rp1,06 triliun, sementara PT MAS mendapat fasilitas sebesar USD 50 juta.
Padahal, hasil penelusuran menunjukkan kebutuhan operasional perusahaan hanya di bawah 15 persen dari total pinjaman. Bahkan, sebagian besar dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi HD. Perbuatan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 triliun.
Atas dugaan tersebut, HD dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menekankan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan negara. Langkah tersebut juga menjadi sinyal pengawasan ketat pada lembaga pembiayaan strategis agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.