Dailykaltim.co – Sikap permisif terhadap korupsi kecil seperti penerimaan gratifikasi dapat menjadi pemicu praktik korupsi dalam skala besar. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, saat memberikan pemaparan kepada perangkat kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat di Bandung, Jumat (6/12/2024).
“Dalam Perkom KPK Nomor 2 Tahun 2019 sudah dijelaskan aturan tentang penerimaan gratifikasi. Maka, bagi seorang penyelenggara negara berhati-hati terhadap penerimaan gratifikasi, karena bisa berujung pada unsur suap menyuap,” tegas Wawan.
Wawan menjelaskan bahwa sektor pendidikan tidak luput dari potensi gratifikasi, terutama pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau kenaikan kelas. Berdasarkan data KPK, perkara gratifikasi dan suap mendominasi dengan jumlah 1.035 kasus.
“Sebagai tenaga pendidik, tugas utama kita mendidik dan memberikan contoh baik bagi generasi penerus bangsa. Tidak ada alasan apapun menerima gratifikasi dalam bentuk seperti apapun, karena hal tersebut dapat mencederai prinsip nilai integritas,” jelasnya.
Wawan mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, atau penyelenggara negara harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi masing-masing. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Nantinya, akan ditinjau lebih lanjut status barang yang diterima apakah menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi sah yang akan menjadi pemilik penerima. Jika tidak lapor dan ketahuan, maka hati-hati kita dapat dianggap sebagai penerima gratifikasi tersebut,” tegas Wawan.
KPK telah memetakan integritas sektor pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Pada 2023, indeks integritas pendidikan mencatat skor 73,70, menempatkannya pada level 2 (korektif) dari skala 1-5. Meski demikian, kurikulum pendidikan antikorupsi telah mulai diimplementasikan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran dan transparansi sejak dini.
“Melalui pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai integritas, kami berharap bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Setiap individu diharapkan dapat memahami pentingnya nilai kejujuran dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan,” ujar Wawan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengingatkan seluruh perangkat kerja Disdik Jawa Barat untuk menghindari segala bentuk praktik korupsi. Ia menegaskan pentingnya menjadi teladan baik bagi rekan kerja dan peserta didik.
“Hindari hal-hal negatif seperti korupsi di sistem pendidikan kita. Jadikan ini pelajaran untuk meningkatkan kualitas dan internalisasi pendidikan antikorupsi,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dan diikuti secara langsung oleh perangkat kerja Disdik Jawa Barat. Selain itu, acara ini juga dihadiri secara daring oleh 895 satuan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat serta seluruh cabang dinas di Jawa Barat.
Melalui inisiatif ini, KPK dan Disdik Jawa Barat berharap dapat memperkuat komitmen bersama dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di sektor pendidikan sebagai langkah awal menuju tata kelola yang bersih dan transparan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.