Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial YO terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Informasi ini diumumkan oleh KPK, Jumat (14/6/2024).
KPK telah menahan tersangka YO untuk 20 hari pertama, mulai 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2023.
Dalam konstruksi perkara, tersangka YO adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan lanjutan dari PPK sebelumnya, serta 14 paket pekerjaan baru di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen senilai Rp128,5 miliar; perlintasan underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 miliar; penyambungan jalur kereta api (KA) senilai Rp12,4 miliar; serta peningkatan jalur KA Banjar-Kroya senilai Rp37 miliar.
YO diduga mengatur proses lelang dan mengarahkan vendor untuk tidak bersaing karena pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya. Atas tindakannya, YO menerima komisi (fee) sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pengerjaan. Komisi ini dikumpulkan oleh DRS, rekanan YO dan peserta lelang.
Dari komisi yang diterima, KPK telah menyita tujuh deposito senilai Rp10 miliar, satu kartu ATM, uang tunai Rp1 miliar, tabungan reksadana atas nama DRS senilai Rp6 miliar, serta delapan bidang tanah beserta sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka YO dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.