Dailykaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024. Meskipun pendaftaran calon nonpartai telah ditutup pada Mei 2024, proses verifikasinya masih berlangsung hingga saat ini.
“Dulu, saat kami membuka penyerahan dan menetapkan jadwal waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024, putusan MA ini belum terbit,” ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan resminya.
Idham menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah. Sebelumnya, syarat usia minimal dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun, setelah putusan MA, syarat usia minimal kini dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025.
Terkait dengan putusan MA tersebut, Idham menyatakan bahwa calon nonpartai yang awalnya tidak memenuhi syarat usia minimal kini memiliki kesempatan untuk mendaftar. KPU saat ini masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
KPU telah menyusun simulasi di mana calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan tetap diproses, sementara pendaftaran baru akan dibuka kembali untuk calon lain yang mungkin tertarik maju melalui jalur nonpartai. Namun, tahapan ini akan berlangsung lebih singkat, hanya 87 hari, mengingat keterbatasan waktu, berbeda dengan tahapan 126 hari yang dijalani calon nonpartai yang mendaftar sejak Mei.
Misalnya, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, sedangkan pada pendaftaran kali ini hanya diberikan 4 hari. Verifikasi administrasi yang sebelumnya berlangsung selama 21 hari kini hanya diberikan 15 hari.
Simulasi ini, lanjut Idham, masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.