Dailykaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah usai penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai keputusan hukum yang berlaku.
“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz.
August menjelaskan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU tengah mengkaji aspek hukum, teknis penyelenggaraan, serta dampak anggaran yang diperlukan. KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan jajaran provinsi serta kabupaten/kota guna memastikan tindak lanjut putusan MK berjalan efektif.
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), di mana sembilan Hakim Konstitusi menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK RI, dari total 40 perkara, 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima. Dengan berakhirnya sidang tersebut, MK telah menuntaskan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 kasus berujung pada perintah PSU. KPU daerah yang terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang:
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.