Dailykaltim.co – Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Proses pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus berlangsung lancar,” ujar Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam pernyataan resminya setelah meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).
Idham menjelaskan bahwa dalam periode tiga hari tersebut, KPU menerima 1.467 pasangan calon dari seluruh Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa dari 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tercatat 100 pasangan calon yang telah mendaftar. Untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah yang menggelar pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara itu, untuk tingkat kota, terdapat 93 daerah dengan total 272 pasangan calon.
“Semua proses dapat tertangani dengan baik meskipun ada beberapa daerah yang mengalami kendala, terutama terkait administrasi seperti formulir model B dari partai politik yang datang terlambat,” tambahnya.
Idham juga mengingatkan bahwa para menteri dan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengambil cuti dari masa pendaftaran hingga kampanye.
“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus cuti,” tegas Idham.
Selain itu, calon kepala daerah yang saat ini menjabat juga diwajibkan untuk cuti mulai dari masa pendaftaran hingga akhir kampanye selama 60 hari.
Berikut ini adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.